Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari

Berikut syarat serta cara pembuatan e ktp: Fotokopi Dokumen, hingga Sidik Jari

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari
Wartakota/Henruy Lopulalan
Berikut syarat serta cara membuat e-KTP 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun.

KTP berisikan informasi data diri dari pemilik yang dilengkapi dengan Nomor Induk kependudukan (NIK)

NIK menjadi angka penting, karena nomor tersebut biasa digunakan untuk berbagai keperluan administratif.

Selain itu, data yang tercantum dalam KTP bersifat sangat pribadi.

Sehingga pemilik wajib berhati-hati supaya informasi pribadi tersebut tidak disalahgunakan.

Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik, sehingga kini disebut sebagai e-KTP.

E-KTP berfungsi untuk mendata informasi pribadi secara komputerisasi.

Baca juga: Simak Cara Membuat Watermark KTP untuk Menghindari Penyalahgunaan Data

Cara membuat e-KTP
Cara membuat e-KTP (Instagram @kemenkominfo)

Baca juga: Siapkan KTP! Ini Panduan Cek dan Cairkan BLT UMKM di Eform BRI Tanpa Antre

Berita Rekomendasi

Dilansir Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara membuat E-KTP, di antaranya:

Syarat Membuat e-KTP

Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang perlu dipersiapkan.

Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.

- Berusia 17 tahun

- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas