Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari
Berikut syarat serta cara pembuatan e ktp: Fotokopi Dokumen, hingga Sidik Jari
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
- Surat keterangan pindah dari kota asal, apabila bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga
- Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula, pemohon akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara membuat e-KTP
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.
Namun tidak ada salahnya untuk disimak apa saja yang diperlukan kalau Anda mau membuat e-KTP.
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya, atau memfoto copy dokumen tersebut.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, akan tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
Pemohon harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, dan tidak dapat diwakilkan.
Di sini, pemohon akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Pihak kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.