Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari
Berikut syarat serta cara pembuatan e ktp: Fotokopi Dokumen, hingga Sidik Jari
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
3. Penyerahan dokumen
Selanjutnya, pemohon bisa menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan.
Sebaiknya, juga membawa dokumen asli.
Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, kemudian akan diberikan surat pengantar untuk mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya membutuhkan waktu sekira 30 menit sampai satu jam.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah permohonan pembuatan.
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.
Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).
Baca juga: Tips Unggah Foto KTP saat Daftar Kartu Prakerja hingga Bocoran Pembukaan Pendaftaran Gelombang 20
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar e KTP