Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat: MPR Belum Putuskan Apapun Terkait Wacana PPHN Dimasukkan dalam Amandemen UUD 1945

Syarief Hasan menegaskan bahwa MPR belum memutuskan apapun terkait wacana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dimasukkan dalam amandemen UUD 45.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Demokrat: MPR Belum Putuskan Apapun Terkait Wacana PPHN Dimasukkan dalam Amandemen UUD 1945
Tangkapan Layar Kanal Youtube Tribunnews.com
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan dalam Webinar Tribun Series bertajuk "Cegah Negara Tanpa Arah, Negara Butuh Haluan" yang diadakan pada Rabu (22/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan bahwa MPR belum memutuskan apapun terkait wacana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dimasukkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Syarief membenarkan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang menyatakan bahwa pimpinan MPR periode saat ini menerima amanah berupa rekomendasi dari pimpinan MPR periode sebelumnya untuk melakukan kajian.

Salah satu kajiannya, kata Syarief, adalah memasukkan unsur Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ke dalam konstitusi.

Selain itu, ada juga rekomendasi untuk mengkaji tentang posisi, kedudukan, fungsi, dan tugas dari DPD.

Kemudian adapula rekomendasi mengkaji tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia yang akan terjadi apabila hal-hal tersebut menjadi wacana bagi MPR dalam memasukkan GBHN tersebut.

Baca juga: Bamsoet Sebut Kecil Kemungkinan Ada Penumpang Gelap di Amandemen Terbatas PPHN

Ia mengatakan rekomendasi kajian tersebut saat ini dilakukan oleh Badan Kajian Ketatanegaraan dan Komisi Ketatanegaraan di MPR

Berita Rekomendasi

Dari rekomendasi kajian tersebut, kata dia, isu yang paling menonjol adalah menyangkut wacana untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan memasukan GBHN yang saat ini dinamai PPHN.

Saat ini, kata Syarief, MPR baru menyetujui dan menyepakati untuk melakukan kajian yang lebih mendalam lagi terkait hal tersebut di mana saat ini kajian tersebut masih dalam proses.

Selain itu, Pimpinan MPR juga telah menyetujui dan menyepakati bahwa apapun keputusan dari Badan Kajian Ketatanegaraan atau Komisi Kajian Ketatanegaraan yang akan disepakati di MPR harus dilakukan sosialisi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum dieksekusi.

Hal tersebut, kata Syarief, karena menyangkut hajat hidup rakyat bangsa dan negara Indonesia yang sangat tergantung terhadap konstitusi apabila dilakukan perubahan.

Demikian disampaikannya dalam Webinar Tribun Series bertajuk "Cegah Negara Tanpa Arah, Negara Butuh Haluan" di kanal Youtube Tribunnews pada Rabu (22/9/2021).

"Keputusannya baru sampai di situ. Jadi sekali lagi, MPR belum memutuskan apapun terhadap wacana PPHN untuk dimasukkan ke dalan konstitusi Negara Republik Indonesia. Belum ada, saya tegaskan kembali," kata Syarief.

Namun demikian, kata Syarief, Partai Demokrat setuju perlunya PPHN bagi bangsa dan negara Indonesia.

Partai Demokrat, kata dia, juga setuju bahwa bangsa Indonesia memerlukan pembangunan keberlanjutan.

Namun demikian, kata Syarief, PPHN cukup dijalankan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang sudah ada sekarang.

Ia mengatakan berdasarkan pengalaman yang sudah dilalui, Undang-Undang tersebut telah cukup berhasil memberikan arah dan guidance dalam melakukan pembangunan.

Apabila Undang-Undang tersebut dinilai tidak cukup memberikan jaminan pembangunan yang berkelanjutan maka seyogyanya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut dan bukan memasukan PPHN ke dalam konstitusi.

"Kami berprinsip bahwa PPHN itu perlu, GBHN itu sangat diperlukan oleh bangsa ini, sustainability itu sangat dibutuhkan oleh negara ini siapapun pemimpinnya, tetapi cukup melalui Undang-Undang," kata Syarief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas