Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Bantuan Biaya Pelatihan Kartu Prakerja: Tak Bisa Dicairkan atau Dipindahtangankan

Bantuan biaya pelatihan akan diberikan kepada peserta yang lolos Kartu Prakerja. Berikut beberapa ketentuan yang haras dipatuhi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan Bantuan Biaya Pelatihan Kartu Prakerja: Tak Bisa Dicairkan atau Dipindahtangankan
www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 mudah di www.prakerja.go.id 

8. Peserta tidak bisa meminta tambahan bantuan tetapi pihak penyelenggara memiliki wewenang untuk membatalkan secara sementara atau permanen jika terdapat indikasi pelanggaran atau kecurangan.

Berhubungan dengan bantuan biaya pelatihan, peserta dapat membeli pelatihan-pelatihan yang diinginkan seperti di aplikasi Tokopedia, Bukalapak, maupun Pintaria.

Baca juga: Apa Arti Status Sedang Dievaluasi di Kartu Prakerja Gelombang 21? Ini Penyebab Tak Lolos

Berikut cara pembeliannya dikutip dari laman prakerja.go.id

1. Tokopedia

- Buka aplikasi Tokopedia lalu pastikan jika sudah terverifikasi nomor telepon Anda.

- Ketik ‘Kartu Prakerja’ di kolom pencarian.

- Pilih ‘Kategori Pelatihan’ lalu pilih lembaga pelatihan yang diinginkan.

Berita Rekomendasi

- Klik ‘Lihat Detail’ pada kelas yang akan diikuti untuk mencari tahu info terkait cara menukarkan kode voucher.

- Tekan Beli dan jangan lupa untuk memasukkan kode promo bila tersedia.

- Pilih ‘Lihat Semua’ pada metode pembayaran.

- Lalu Pilih ‘Kartu Prakerja’ pada bagian Program Pemerintah.

- Masukkan 16 digit nomor Kartu Prakerja dan lakukan verifikasi lewat SMS.

- Ketika transaksi berhasil, cek kode voucher pada Histori Transaksi Top Up & Tagihan atau pada email yang terdaftar di Tokopedia.

- Lakukan penukaran kode voucher dengan mengikuti langkah di halaman kelas/ lembaga yang sudah dibeli vouchernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas