Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Kata Anies setelah Diperiksa KPK | Tambah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai kata Anies Baswedan setelah diperiksa KPK, tambah tersangka kebakaran Lapas Tangerang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER Nasional: Kata Anies setelah Diperiksa KPK | Tambah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin salah menyebutnya sebagai Panglima TNI dalam suatu acara.

SELANJUTNYA>>>

4. Tambah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut kemungkinan bertambahnya penetapan jumlah tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, sangat bisa saja terjadi.

Mengingat, saat ini proses penyidikkan masih terus berkembang.

Hal tersebut dikatakan oleh Tubagus kepada Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

"(Penyidikkan) masih berkembang. Untuk potensi bertambahnya tersangka mungkin bisa terjadi," kata Tubagus.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang tersebut.

Ketiga tersangka tersebut yakni RU, S, dan Y.

SELANJUTNYA>>>

5. Status Keanggotaan Irjen Napoleon

Kompolnas memastikan Irjen Napoleon Bonaparte yang masih berstatus anggota Polri aktif telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun, dia telah divonis bersalah atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan pemberhentian secara tidak hormat bisa dilakukan setelah kasus yang dialami Irjen Napoleon Bonaparte telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas