Syarief Hasan Jelaskan Pertimbangan MPR Belum Putuskan PPHN Masuk Amandemen UUD 45
"Karena materi PPHN yang diwacanakan sekarang itu juga belum jelas kayak bagaimana sebenarnya," kata Syarief.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengungkapkan sejumlah faktor yang membuat MPR masih melakukan kajian mendalam dan belum memutuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dimasukkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Faktor tersebut diantaranya menyangkut tiadanya jaminan dalam proses politik amandemen UUD 1945 akan fokus hanya pada pasal terkait PPHN hingga belum jelasnya materi PPHN tersebut.
Syarief menjelaskan meskipun Pasal 37 UUD 1945 memberikan wewenang bagi MPR untuk mengusulkan sesuai tata cara amandemen UUD 1945 namun ada kekhawatiran akan terjadi tarik menarik kepentingan di dalam rapat paripurna yang melibatkan DPR RI dan DPD RI sebagai anggota.
Baca juga: Demokrat: MPR Belum Putuskan Apapun Terkait Wacana PPHN Dimasukkan dalam Amandemen UUD 1945
Kekhawatiran tersebut, kata Syarief, muncul dari berbagai pihak yang mensinyalir akan dimasukannya pasal-pasal terkait periodesiasi dan masa jabatan presiden hingga perubahan fungsi dan tugas DPD RI untuk setara dengan DPR RI.
Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Tribun Series bertajuk "Cegah Negara Tanpa Arah, Negara Butuh Haluan" di kanal Youtube Tribunnews pada Rabu (22/9/2021).
"Karena terus terang saja tidak ada satu pasal pun yang menjamin di dalamnya bahwa apa yang terjadi kalau begitu dibawa ke Paripurna akan melebar. Dengan kekuatan politik, mayoritas kekuatan politik bisa saja terjadi. Saya katakan bisa saja terjadi, bahwa ini akan terjadi pelebaran. Lagi-lagi di sini tidak ada jaminan," kata Syarief.
Selain itu, kata dia, apabila PPHN masuk dalam amandemen konstitusi maka akan muncul pertanyaan-pertanyaan menyangkut pertanggungjawaban kerja presiden, konsekuensi apabila presiden mampu atau tidak mampu menjalankan PPHN, hingga tergantikannya visi misi presiden dengan PPHN.
Untuk itu, kata Syarief, saat ini Badan Kajian Ketatanegaraan atau Komisi Kajian Ketatanegaraan masih mengkaji lebih dalam terkait wacana dimasukannya PPHN dalam amandemen UUD 1945.
Menurutnya masih terlalu dini untuk memberikan kesimpulan yang komprehensif kepada masyarakat terkait bentuk dari PPHN yang dulunya bernama Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tersebut.
"Karena materi PPHN yang diwacanakan sekarang itu juga belum jelas kayak bagaimana sebenarnya," kata Syarief.