Tim Agraria Berhasil Selesaikan Konflik Pertanahan di 6 Provinsi
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada di Tanah Air.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Seperti contohnya, penyelesaian agraria di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang melibatkan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial. Masyarakat yang sudah tinggal di lahan tersebut selama 40 tahun sejak 1981, kini bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali.
Selain itu, kerja keras penanganan dan koordinasi pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat, pada tahun 2021 juga membuahkan penyelesaian konflik tumpang tindih atas lahan transmigrasi yang digunakan sebagai garapan para petani selama 12 tahun di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kolaborasi KLHK dan ATR/BPN, yang penyelesaiannya diakselerasi oleh Tim Bersama 2021 juga berhasil meredistribusi lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan melalui perubahan tata ruang di Kab. Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Untuk mewujudkan redistribusi tanah ini, diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN penuh dengan tantangan.
Untuk itu, bantuan dari Kepala KSP, Menteri LHK, Gubernur hingga Wali Kota di seluruh Indonesia sangat berperan.
Salah satu program yang cukup signifikan pada hari ini adalah penyelesaian masalah sengketa Sumberklampok di Bali.
"Dalam hal ini dukungan yang sangat signifikan dan hands on dari Pak Gubernur Bali menyebabkan kita mampu menyelesaikan dan meredistribusikan tanah yang sengketa sudah lebih dari dua puluh tahun," kata Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN.
Selain, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri ATR/BPN, turut hadir pula mendampingi penyerahan sertifikat hasil penyelesaian konflik adalah pimpinan CSO Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial & Badan Registrasi Wilayah Adat.