Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Sarankan Ketua MPR Tidak Terlalu Aktif Sosialisasi Amendemen UUD 1945

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana amendemen UUD 1945.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yusril Sarankan Ketua MPR Tidak Terlalu Aktif Sosialisasi Amendemen UUD 1945
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana amendemen UUD 1945.

Yusril memberi saran kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar mengurangi sosialisasi amendemen.

"Pak Ketua MPR kita kelihatan sangat aktif mensosialisasikan ini, aktif menulis buku, bahkan menemui Presiden," kata Yusril dalam webinar yang digelar Tribun Network, Rabu (22/9/2021).

Yusril memandang pergerakan Bamsoet menjadi satu pandangan bahwa ada rencana untuk mengubah konstitusi.

"Kalau boleh saya sarankan, mungkin lebih baik Pak Ketua ini tidak terlalu aktif dalam proses rencana amendemen UUD 1945. Sebab menurut tata tertib MPR Pasal 37 usul perubahan diajukan oleh sepertiga anggota MPR disampaikan kepada pimpinan," terangnya.

Ia menegaskan tugas Ketua MPR adalah mempelajari usulan amendemen tersebut apakah memenuhi syarat formil atau materil.

Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Tidak Urgen

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Ketua MPR bisa memutuskan apakah usulan ini diteruskan ke sidang paripurna.

"Dari situ bisa dilihat apakah rencana perubahan memenuhi syarat. Apakah jumlah pengusul kurang hingga usulan perubahannya harus jelas," ujar Yusril.

Di masa persidangan juga akan ada perdebatan dan menghasilkan sebuah keputusan.

Yusril menambahkan Ketua MPR dan Wakil Ketua MPR memiliki kewenangan untuk menyetujui hasil sidang MPR.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Rencana Amendemen Konstitusi oleh MPR Cacat Konsep dan Paradigma

"Begitu pandangan saya agar tidak mengganggu proses pengambilan keputusan perubahan amandemen UUD 1945," ucapnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menyampaikan bahwa ada kekhawatiran gejolak penolakan usulan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di dalam amendemen.

Karena itu, dibutuhkan pemikiran secara mendalam mengantisipasi bargaining politik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas