Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK : Demi Keamanan, Sel Muhammad Kece Harus Dipisah dari Tahanan Lain

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin, pemisahan sel M Kace dari tahanan lain diperlukan untuk mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap korban. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in LPSK : Demi Keamanan, Sel Muhammad Kece Harus Dipisah dari Tahanan Lain
screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan demi keamanannya, sel korban penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri yang juga tersangka penistaan agama Muhammad Kece harus dipisahkan dari tahanan lain.

Menurut Edwin, pemisahan sel M Kace dari tahanan lain diperlukan untuk mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap korban. 

“Di satu sisi, kita tahu M Kace menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga,” kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (23/9-2021).

Baca juga: Irjen Napoleon Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Penganiayaan M Kece

Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, sudah menjadi tanggung jawab pengelola rutan.

Dengan jaminan keselamatan itu, M Kece dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama. 

“Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan,” tegas Edwin.

Dia menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap M Kece atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama. 

Berita Rekomendasi

"Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai perundang-undangan,” tambah Edwin.

Baca juga: Irjen Napoleon Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Edwin mengapresiasi tindakan cepat Bareskrim Polri yang mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte, terduga penganiayaan terhadap M Kece. 

Namun, potensi ancaman terhadap M Kece juga harus dilihat lebih komprehensif.

Apalagi, jika melihat tindak pidana yang menjerat M Kece pada kasus penistaan agama.

Pengelola Rutan, lanjut Edwin, diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap keselamatan M Kece. 

“Kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan M Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka. Hal ini harus menjadi perhatian pengelola Rutan,” tukasnya.

Baca juga: Bareskrim Putuskan Isolasi Irjen Napoleon di Tempat Terpisah

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.

Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace
Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace (kolase tribunnews)

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nanti juga akan segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas