Pengacara Haris Azhar Minta Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Laporan Luhut
Pengacara Haris Azhar meminta polisi untuk tak menindaklanjuti proses hukum laporan Luhut.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021).
Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video kanal YouTube, yang menduga Luhut bermain bisnis pertambangan di Papua.
Kuasa Hukum Haris Azhar Nurcholis Hidayat menyayangkan tindakan pelaporan Luhut kepada kliennya.
Baca juga: Menteri Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti ke Polisi, juga Minta Ganti Rugi Rp 100 M
Walaupun, memang sebagai warga negara, Luhut punya hak untuk membuat laporan ke polisi.
"Kami menyesalkan, meskipun setiap warga negara berhak melaporkan, melakukan upaya hukum, tapi hukum pidana kita punya aturan dan kepolisian bekerja berdasarkan itu," kata Cholis, dikutip dari tayngan YouTube TV One, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, laporan yang dilayangkan Luhut bukan termasuk delik pidana pencemaran nama baik.
Untuk itu, ia meminta kepolisian untuk tak melanjutkan proses laporan Luhut.
Baca juga: Polisi Pelajari Laporan Luhut Soal Dugaan Fitnah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Hal itu melihat bahwa pernyataan Haris dan Fathia dilontarkan berdasarkan hasil kajian.
"Apalagi kita bicara lebih detail, kepolisian juga punya SKB pedomen UU ITE."
"Dalam pedoman itu, kita sebutkan saja dalam poin 3 huruf c menjelaskan bukan sebuah delik pencemaran nama baik atau fitnah jika berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah pernyataan."
"Jadi, polisi kita minta dengan tegas menolak laporan tersebut," jelas Cholis.
Baca juga: Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ingatkan Publik Tidak Ada Kebebasan Absolut
Selain itu, Cholis juga membantah pernyataan Luhut bahwa pihaknya tak memberikan data kajian Haris dan Fatia dalam somasi yang dilayangkan.
Dikatakannya, dalam somasi tersebut, Luhut menanyakan beberapa poin kepada kliennya.
Seperti, dasar, maksud tujuan, hingga bukti pernyataan Haris dan Fatia sebelumnya.
"Tidak benar kalau kita tidak memberikan data data yang diminta bukti -bukti," ujar dia.
Lanjutnya, ia menegaskan apa yang dibicarakan Haris dalam video berdasarkan hasil kajian koalisi masyarakat.
Seharusnya, kata Cholis, dalam hal ini pemerintah dan pihak terkait bisa memberikan semacam koreksi dan klarifikasi mengenai hasil kajian tersebut.
"Kami menjawab dengan sangat jelas tidak lain untuk kepentingan publik, channel ini dibuat posting public interest."
"Laporan yang dirilis koalisi NGO, itu memang inkracht dan memang pantas diangkat dalam dialog kanal YouTube."
"Supaya pemerintah dan pihak-pihak terkait merespon dengan tepat. Artinya, yang kita harapkan adalah koreksi karena ada indikasi efek negatif di sana," tandasnya.
Duduk Perkara
Sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Luhut menuntut permintaan maaf karena keberatan dituding 'bermain' dalam bisnis tambang emas di Intan Jaya Papua oleh Haris dan Fatia dalam diskusi yang ditayangkan di akun YouTube Haris Azhar.
Baca juga: Luhut Sudah Pertimbangkan Matang Sebelum Melaporkan 2 Aktivis ke Polisi
Lantas, apa dasar Haris dan Fatia menyebut Luhut ikut 'bermain' dalam bisnis tambang emas di Papua?
Pada 12 Agustus 2021 lalu, KontraS mengeluarkan laporan di Kontras.org yang membahas adanya indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.
Laporan tersebut menjelaskan bagaimana letak pos militer dan kepolisian yang berada di sekitar konsesi tambang, teridentifikasi terhubung baik secara langsung maupun tidak langsung dengan para jenderal.
Laporan tersebut merupakan hasil kerjasama dari YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan BersihkanIndonesia.
Kemudian, dijelaskan ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini.
Di antaranya PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata'Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.
Termasuk dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam Darewo River Gold Project, West Wits Mining atau pemegang saham PTMQ membagi sejumlah 30 persen saham kepada PT Tobacom Del Mandiri (TDM).
Dalam sebuah terbitannya, West Wits Mining jelas menyebut TDM bertanggung jawab terkait izin kehutanan dan terkait keamanan akses ke lokasi proyek.
TDM merupakan bagian dari PT Toba Sejahtera Group, di mana pemilik saham minoritasnya adalah Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara, melalui video berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang tayang di Youtube Channel Haris Azhar pada 20 Agustus 2021, Fatia kembali menyinggung Luhut.
Dalam diskusi tersebut, Fatia menyebut PT Tobacom Del Mandiri (TDM), anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki oleh Luhut, bermain dalam bisnis tambang di Papua.
Baca juga: Haris Azhar Bakal Ikuti Proses Hukum, Sebut Langkah Luhut Tidak Terpuji, Luhut Bilang Difitnah
"PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu Pejabat kita."
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam diskusi tersebut.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Maliana)