Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Berita Bohong Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Jumhur Hidayat dengan pidana penjara 3 tahun penjara dikurangi masa tahanannya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perkara Berita Bohong Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa penyebaran berita hoaks alias bohong sehingga membuat keonaran terkait Undang-Undang Omnibus-Law Cipta Kerja, Muhammad Jumhur Hidayat.

Agenda pembacaan sidang tuntutan itu digelar, Kamis (23/9/2021) siang ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu secara sah dan bersalah menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran melalui postingan media sosial twitternya.

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat,"kata jaksa dalam tuntutannya di ruang sidang, Kamis (23/9/2021).

Sidang lanjutan terdakwa deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Muhammad Jumhur Hidayat atas perkara berita bohong sehingga membuat keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Sidang lanjutan terdakwa deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Muhammad Jumhur Hidayat atas perkara berita bohong sehingga membuat keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Adapun tuntutan itu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Dengan begitu, Jaksa menuntut terdakwa Jumhur Hidayat dengan pidana penjara 3 tahun penjara dikurangi masa tahanannya.

"Menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," tuntut Jaksa.

Berita Rekomendasi

Jaksa juga menuntut agar terdakwa Jumhur Hidayat segera ditahan serta beberapa barang bukti dalam persidangan diserahkan kembali kepada terdakwa.

Baca juga: Jumhur Hidayat Jalani Sidang Tuntutan Perkara Berita Bohong di PN Jaksel

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Keluar Rutan Bareskrim Polri

Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip-mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas