Sidang Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK Kembali Digelar Senin Depan
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan mengagendakan pembacaan kesimpulan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengungkap sosok King Maker dalam perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, akan dilanjutkan pada Senin (27/9/2021) depan.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan mengagendakan pembacaan kesimpulan dari rangkaian persidangan yang telah digelar sejak Selasa (21/9/2021) kemarin.
Agenda pembacaan kesimpulan ini digelar setelah pihak pemohon dalam hal ini MAKI menyampaikan gugatan dan beberapa bukti, terkini, pihak termohon dalam hal ini KPK juga telah menyampaikan bukti surat dalam persidangan.
"Jadi nanti hanya tinggal di kesimpulan ya, baik sidang ditunda untuk hari Senin pagi jam 09.00 untuk agenda kesimpulan," kata Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak seraya menutup persidangan, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: MAKI Serahkan Berbagai Bukti Tertulis Soal Sosok King Maker di Perkara Pinangki
Sebagai informasi, pada persidangan siang tadi, KPK sebagai pihak termohon telah menyerahkan beberapa dokumen atau bukti surat.
Baca juga: MAKI Sebut KPK Cukup Panggil Tiga Orang untuk Ungkap King Maker dalam Perkara Pinangki
"Agenda hari ini kan bukti surat dari termohon (KPK), ada beberapa bukti surat," kata anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto kepada wartawan usai persidangan.
Kristianto mengatakan, setidaknya ada 9 dokumen atau bukti surat yang diserahkan pihaknya kepada Majelis Hakim dan pihak pemohon.
Baca juga: Ini Pertimbangan MAKI Belum Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung
Hanya saja dirinya tidak dapat menjelaskan secara rinci keseluruhan bukti surat yang dibawanya tersebut. Satu di antara bukti surat yang diserahkan pihaknya yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP tersebut kata Kristianto terkait dengan penyidikan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra.
"Ada 9 dokumen, ada beberapa intinya ada surat SPDP dari kejaksaan agung dan Bareskrim terkait dengan dimulainya penyidikan atas nama Djoko Tjandra dan Pinangki," kata Kristianto.
Dia menjabarkan fungsi dan tanggung jawab dari KPK dalam perkara ini, kata dia, lembaga antirasuah itu hanya bertugas sebagai supervisi bukan penyidik.
Sedangkan penyidikan dilakukan oleh penegak hukum lain dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
"Bukti-bukti administrasi penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim dan kejaksaan agung atas nama Djoko Tjandra dan Pinangki begitu, karena kami melaksanakan fungsi koordinasi supervisi kami diberikan beberapa tembusan surat tersebut yang kami sampaikan (dipersidangan)," tutur Kristianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.