Azis Syamsuddin Dikabarkan Tersangka, Pimpinan DPR: Asas Praduga Tak Bersalah, Jangan Berandai-andai
Dasco tak mau berandai-andai soal pergantian terhadap Azis dari posisi Wakil Ketua DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan DPR RI menegaskan menganut asas praduga tak bersalah sebelum ada ketetapan hukum terhadap Azis Syamsuddin.
"Mari kita kemudian menganut asas praduga tak bersalah. Jadi sebelum inkrah kita jangan berandai-andai dan pertanyannya juga jangan kemudian apakah DPR terganggu atau tidak untuk-hal yang belum pasti," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Dasco tak mau berandai-andai soal pergantian terhadap Azis dari posisi Wakil Ketua DPR.
Menurutnya, hal itu merupakan urusan internal partai.
"Itu diserahkan kepada partai kalau memang ada," ucap Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Golkar Pastikan Azis Syamsuddin akan Datang jika Dipanggil KPK, Pernah Ngaku akan Bertanggungjawab
Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.
Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.
"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ujar Ali.
Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," katanya.