Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya

Cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak: berikut dokumen yang dibutuhkan, tahapan membuat hingga biayanya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP. Cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak: berikut dokumen yang dibutuhkan, tahapan membuat hingga biayanya 

- Selanjutnya, ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah disusun sebelumnya, di antaranya:

1. Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian;

2. Surat pengantar dari RT/RW;

3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Setelah urusan di kantor kelurahan sudah selesai, tahap berikutnya yaitu datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:

a. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;

Berita Rekomendasi

b. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

c. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);

d. Surat pengantar dari kelurahan;

e. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan;

f. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

 Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

- Apabila sudah selesai, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas