Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya
Cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak: berikut dokumen yang dibutuhkan, tahapan membuat hingga biayanya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Apabila masyarakat mengalami musibah atau hal tertentu yang mengakibatkan KTP hilang atau rusak, diwajibkan untuk segera mengurusnya kembali.
Seperti diketahui, kini Indonesia sudah menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak 2011 lalu.
Pada e-KTP, tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik.
NIK tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Selain itu, NIK menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain, di antaranya:
- Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
- Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen penting lainnya.
Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK
Dilansir Indonesia.go.id, berikut dokumen, tahapan, hingga biaya mengurus KTP yang hilang atau rusak, di antaranya:
A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:
- Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi;
- Surat pengantar dari kelurahan;
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan;