Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau WA ke 081380070175

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja/buruh dapat dicek melalui 4 cara, akses kemnaker.go.id atau WhatsApp ke 081380070175.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau WA ke 081380070175
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang BSU - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja/buruh dapat dicek melalui 4 cara, akses kemnaker.go.id atau WhatsApp ke 081380070175. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) pada tahun ini kembali diberikan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

BSU sebesar Rp 1 juta diberikan kepada para pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan dari Kemnaker.

Bantuan subsidi gaji akan diberikan secara penuh kepada pekerja tanpa potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.

BSU disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara sebagai penyalur, dan disalurkan secara bertahap, dari tahap 1 hingga tahap 5.

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.

Cek status penerima bantuan subsidi gaji melalui 4 cara mudah berikut ini.

Baca juga: Pencairan Bansos PKH September 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Bantuan PKH

Baca juga: Cair Bulan Ini! Akses cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH

Cek Status Penerima BSU:

BERITA TERKAIT

1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id

- Klik link kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas