Hari Tani Nasional 2021 dan Perjuangan Reforma Agraria selama Pemerintahan Jokowi
Berikut tema hari tani nasional 2021 dan ulasan reforma agraria, salah satu program Nawa Cita.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI mengklaim, redistribusi tanah yang berasal dari tanah Ex-HGU, Tanah Telantar dan Tanah Negara Lainnya sebanyak 1.496.243 bidang.
Banyaknya bidang tanah tersebut apabila dihitung menjadi seluas 989.491 hektare atau 247,37 persen dari target 0,4 juta 247,37 hektare.
Adapun yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Kemudian pemerintah telah meredistribusi sebanyak 516.204 bidang atau seluas 251.076 hektare.
Sehingga total tanah yang telah diredistribusikan kepada masyarakat seluas 1.240.567 hektar atau 27,57 persen.
Namun, pencapaian tersebut belum mengubah ketidakseimbangan antara penguasaan dengan kepemilikan tanah.
Dalam pelaksanaannya pun masih dinilai sangat lambat.
Baca juga: Wapres Apresiasi Kepala Daerah atas Kerja Keras Kembangkan Sektor Pertanian
Pembahasan evaluasi pelaksanaan reforma agraria
Oleh karena itu, pada tanggal 23 November dan 3 Desember 2020, Joko Widodo mengundang Serikat Petani Indonesia (SPI) dan gerakan reforma agrarian lainnya.
Undangan ini bertujuan untuk membahas mengenai evaluasi pelaksanaan reforma agraria.
Joko Widodo kemudian mengarahkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, terutama konflik dengan PT. Perkebunan Nusantara, Perum Perhutani, perusahaan negara dan instansi pemerintah lainnya.
Pada tahun 2021 ini, Presiden menargetkan paling sedikit 50 persen dari konflik agraria untuk diselesaikan.
Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, Kepala Staf Kepresidenan RI menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T Tahun 2021.
Surat tersebut berisi tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (PPKA-PKRA) Tahun 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.