Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua RW di Perumahan Permata Buana Bantah Perintahkan Satpam Lakukan Pungli ke Warga

Dugaan pungutan liar terhadap seorang warga perumahan di Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat viral di media sosial.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua RW di Perumahan Permata Buana Bantah Perintahkan Satpam Lakukan Pungli ke Warga
istimewa
Tangkapan layar sekumpulan Satpam adu mulut dengan beberapa warga di dekat mobil truk mini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan pungutan liar terhadap seorang warga perumahan di Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat viral di media sosial.

Dalam sebuah video cctv terlihat warga yang sedang melakukan renovasi rumah terlibat keributan satpam perumahan pada Senin (20/9/2021) kemarin.

Peristiwa yang dipicu adanya dugaan pungutan liar (pungli) itu kini tengah disidik oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat.

Menanggapi kejadian itu, Ketua RW memberikan penjelasan terkait peristiwa yang melibatkan warganya. Ketua RW bernama Amir membantah bahwa ada pungli dalam kejadian itu.

"Terkait kejadian hari Senin, satpam itu tidak ada yang nagih uang itu, tidak ada pungli," kata ketua RW setempat, Amir, kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Polisi Kantongi Satu Calon Tersangka Kasus Dugaan Pungli Renovasi Rumah di Taman Permata Buana

Amir membantah ada praktik pungutan liar di perumahan elite itu. Ia menyebut setiap warga yang hendak merenovasi rumah wahib menyetorkan uang jaminan syarat membangun proyek.

Berita Rekomendasi

Menurutnya hal itu diberlakukan bagi warga melakukan pembangunan proyek di kawasan RW 11.

"Kalau di sini sudah ada kesepakatan harus menyetor uang jaminan yang ditahan sementara atau deposit. Itu kita simpan di satu akun khusus, tidak dipakai, dan akan kita balikin lagi deposito itu," jelas Amir.

Amir mengatakan adapun uang jaminan proyek bangunan tersebut sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut dibayarkan di awal proyek dilakukan sebagai jaminan bahwa kegiatan renovasi itu tidak mengganggu warga sekitar atau tetangga dan juga dampak yang dihasilkan.

"Dalam peraturan tata tertib untuk pembangunan proyek di sini,  ada uang jaminan sebesar Rp 10 juta. Nah, uang itu dibayarkan di awal ketika proyek baru dimulai, itu disetoekan ke rekening RW," kata dia.

Tujuan uang jaminan proyek

Amir menambahkan, uang jaminan proyek bangunan itu memiliki tujuan. Selain sebagai jaminan, uang deposito itu digunakan untuk mengantisipasi apabila proyek renovasi itu mengganggu ketertiban dan lingkungan warga.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Satpam Perumahan Permata Buana Kembangan Naik ke Penyidikan

Selain itu, uang jaminan proyek juga bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban warga yang merenovasi rumah jika suatu saat proyeknya berdampak pada kerusakan fasilitas umum, tetangga dan lingkungan perumahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas