Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua RW di Perumahan Permata Buana Bantah Perintahkan Satpam Lakukan Pungli ke Warga

Dugaan pungutan liar terhadap seorang warga perumahan di Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat viral di media sosial.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ketua RW di Perumahan Permata Buana Bantah Perintahkan Satpam Lakukan Pungli ke Warga
istimewa
Tangkapan layar sekumpulan Satpam adu mulut dengan beberapa warga di dekat mobil truk mini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan pungutan liar terhadap seorang warga perumahan di Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat viral di media sosial.

Dalam sebuah video cctv terlihat warga yang sedang melakukan renovasi rumah terlibat keributan satpam perumahan pada Senin (20/9/2021) kemarin.

Peristiwa yang dipicu adanya dugaan pungutan liar (pungli) itu kini tengah disidik oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat.

Menanggapi kejadian itu, Ketua RW memberikan penjelasan terkait peristiwa yang melibatkan warganya. Ketua RW bernama Amir membantah bahwa ada pungli dalam kejadian itu.

"Terkait kejadian hari Senin, satpam itu tidak ada yang nagih uang itu, tidak ada pungli," kata ketua RW setempat, Amir, kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Polisi Kantongi Satu Calon Tersangka Kasus Dugaan Pungli Renovasi Rumah di Taman Permata Buana

Amir membantah ada praktik pungutan liar di perumahan elite itu. Ia menyebut setiap warga yang hendak merenovasi rumah wahib menyetorkan uang jaminan syarat membangun proyek.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya hal itu diberlakukan bagi warga melakukan pembangunan proyek di kawasan RW 11.

"Kalau di sini sudah ada kesepakatan harus menyetor uang jaminan yang ditahan sementara atau deposit. Itu kita simpan di satu akun khusus, tidak dipakai, dan akan kita balikin lagi deposito itu," jelas Amir.

Amir mengatakan adapun uang jaminan proyek bangunan tersebut sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut dibayarkan di awal proyek dilakukan sebagai jaminan bahwa kegiatan renovasi itu tidak mengganggu warga sekitar atau tetangga dan juga dampak yang dihasilkan.

"Dalam peraturan tata tertib untuk pembangunan proyek di sini,  ada uang jaminan sebesar Rp 10 juta. Nah, uang itu dibayarkan di awal ketika proyek baru dimulai, itu disetoekan ke rekening RW," kata dia.

Tujuan uang jaminan proyek

Amir menambahkan, uang jaminan proyek bangunan itu memiliki tujuan. Selain sebagai jaminan, uang deposito itu digunakan untuk mengantisipasi apabila proyek renovasi itu mengganggu ketertiban dan lingkungan warga.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Satpam Perumahan Permata Buana Kembangan Naik ke Penyidikan

Selain itu, uang jaminan proyek juga bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban warga yang merenovasi rumah jika suatu saat proyeknya berdampak pada kerusakan fasilitas umum, tetangga dan lingkungan perumahan.

"Jadi jaminan itu untuk memastikan proyeknya tidak mengganggu aktivitas lingkungan dan warga. Kalau proyeknya nanti sudah selesai, akan kita cek misal apakah berdampak pada fasilitas di sekitarnya misal ada kerusakan gak. Lalu juga dampak lingkungan seperti sampahnya itu gimana, jalannya gimana. Setelah semua oke, baru mereka ngajuin surat untuk minta kembali uang jaminannya," beber Amir.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas