Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.
"Mengadili, bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu," kata hakim membaca amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," sambungnya.
Hakim menyatakan mantan Kepala Sraf Kostrad itu terbukti membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp145 juta.
Senjata dan amunisi dibeli lewat Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.
Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api, terdakwa juga menyerahkan uang Rp145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memeproleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," jelas hakim.
Baca juga: Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara
Lebih lanjut dalam putusannya, hakim menetapkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun, dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal - hal memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan putusan kepada Kivlan Zen.
Terkait hal memberatkan putusan, hakim menyatakan Kivlan Zen tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat.
Terhadap hal meringankan, Kivlan Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, telah berusia lanjut.
Hakim memasukkan pertimbangan Kivlan Zen yang mendapatkan penghargaan sewaktu berdinas sebagai anggota TNI Angkatan Darat dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor - Timor.
Kivlan Zen juga dianggap telah berjasa dalam misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan dengan kelompok Abu Sayyaf, dengan menggandeng mantan pimpinan The Moro National Liberation Front (MNLF) Nur Misuari dan pemerintah Filipina pada tahun 1995 - 1996.