Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringatan Dini Gelombang Tinggi Jumat 24 September 2021, BMKG: 6 Wilayah Capai 4 Meter

BMKG menginformasikan peringatan dini gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan di Indonesia berlaku 24-25 September 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Peringatan Dini Gelombang Tinggi Jumat 24 September 2021, BMKG: 6 Wilayah Capai 4 Meter
Kompas.com
Ilustrasi-Gelombang Tinggi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut peringatan dini gelombang tinggi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Jumat (24/9/2021).

Dalam laman resminya www.bmkg.go.id, BMKG menyampaikan untuk waspada terhadap gelombang tinggi yang terjadi di sejumlah wilayah perairan Indonesia.

BMKG juga memprediksi terdapat enam wilayah perairan yang mengalami gelombang tinggi mencapai enam meter.

"Waspada gelombang tinggi pada Jumat 24 September 2021 07.00 WIB sampai dengan Sabtu, 25 September 2021 07.00 WIB" tulis BMKG.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Jumat 24 September 2021: 19 Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir & Angin Kencang

Diinformasikan juga, kecepatan angin berkisar 5-20 knot pada pola angin di wilayah Indonesia bagian utara yang dominan bergerak dari Tenggara-Barat Daya dengan .

Sedangkan, di wilayah Indonesia bagian selatan kecepatan angin berkisar 5-20 knot yang dominan bergerak dari Timur-Tenggara.

Kecepatan angin tertinggi terpantau di wilayah perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat, Samudra Hindia selatan Jawa dan Laut Arafuru

Berita Rekomendasi

Sementara itu, terdapat 19 wilayah perairan yang mengalami gelombang tinggi mencapai 1,25-2,5 meter.

Sedangkan, enam wilayah perairan lainnya berpeluang mengalami gelombang setinggi 2,5-4 meter.

Berikut wilayah-wilayah yang mengalami potensi gelombang tinggi.

Wilayah perairan dengan gelombang sedang 1.25 - 2.5 m:

- Perairan Utara Sabang

- Perairan Barat Aceh

- Perairan Bengkulu

- Perairan Selatan Bali hingga Sumba

- Selat Bali-Lombok-Alas bagian Selatan

- Selat Sumba

- Perairan P.Sawu

- Samudra Hindia Selatan Bali hingga NTT

- Perairan Kupang- P Rotte

- Laut Timor

- Laut Jawa

- Selat Makassar bagian Selatan

- Perairan Baubau- Kep Wakatobi

- Perairan Manui-Kendari

- Laut Banda

- Perairan Selatan Kep. Sermata- Kep Tanimbar

- Perairan Selatan Kep. Kei-Kep.Aru

- Laut Arafuru

- Perairan Yos Sudarso

Situasi gelombang laut di Pantai Muara Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/4/2020)
Situasi gelombang laut di Pantai Muara Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/4/2020) (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

Wilayah perairan dengan gelombang tinggi 2,5-4m:

- Perairan Barat Simuelue hingga Kep. Mentawai

- Perairan Enggano-Barat Lampung

- Samudra Hindia Barat Sumatra

- Perairan Selatan Jawa

- Samudra Hindia Selatan Jawa

- LSelat Sunda bagian Selatan

Sementara itu, dalam resminya BMKG mengimbau agar masyarakat memeperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran.

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir Barat Sumatra, Selatan Jawa, Bali, NTB, NTT serta daerah lainnya yang tercantum harap mempertimbangkan kondisi tersebut". tulis BMKG

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Jumat, 24 September 2021: Waspada Lampung Hujan Lebat

Baca juga: Info Cuaca BMKG Jumat, 24 September 2021: 30 Wilayah Waspada Hujan dan Angin Kencang

Perahu Nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25m.

Kapal Tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Kapal Ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

Selain itu, Kapal ukuran besar seperti kargo kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.

Selain itu, BMKG juga menginformasikan peringatan dini gelombang tinggi merupakan informasi prakiraan gelombang untuk dua hari ke depan.

Akan diinformasikan jika terjadi gelombang tinggi lebih dari 1,25 meter dan bertahan selama 12 jam ke depan di sekitar perairan Indonesia.

Berlaku maksimal 2 hari sejak dikeluarkan dan diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Gelombang Tinggi BMKG

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas