Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Sebut Golkar Lakukan Pengkajian Mendalam terkait Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin

Airlangga telah menunjuk Ketua DPP Partai Golkar, Adies sebagai DPP Partai Golkar yang menjelaskan kasus Azis Syamsuddin.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Airlangga Sebut Golkar Lakukan Pengkajian Mendalam terkait Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyudha
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto angkat bicara terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin, oleh KPK.

Menurut Airlangga, pihaknya tengah melakukan pengkajian secara mendalam terkait penetapan tersangka Azis Syamsuddin.

"Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kita akan memberikan penjelasan," kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Menko Perekonomian ini menjelaskan, penjelasan lebih detail terkait sikap Partai Golkar akan disampaikan di Gedung Parlemen, Senayan, siang ini.

Airlangga juga telah menunjuk Ketua DPP Partai Golkar, Adies sebagai Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar yang menjelaskan kasus Azis Syamsuddin.

Baca juga: MKD DPR Akui Cukup Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Langsung KPK: Ini di Luar Dugaan Kami

"Silakan hadir di DPR jam 2 (14.00 WIB,red) Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan," ucap Airlangga.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah menugaskan pada saudara Adies sebagai Bakumham," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar itu dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, 140.500 dolar Singapura.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas