Akses gurupppk.kemdikbud.go.id, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Ditunda, Ini Alasannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menunda pengumuman hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Anang meminta para guru honorer untuk tetap tenang dalam menunggu hasil seleksi PPPK.
Selain itu, Anang mengimbau agar para guru honorer tidak terpengaruh oleh kabar-kabar yang bukan berasal dari sumber resmi.
"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman selanjutnya, serta tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Anang.
Menurut Anang, dukungan seluruh pihak sangat penting untuk memastikan transparansi proses seleksi PPPK.
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Adapun sebagai informasi, berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021.
Surat tersebut, berisi tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II
Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Syarat Peserta, Materi Ujian, hingga Passing Grade
3. Seleksi Kompetensi III
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.