Ancaman BEM SI Beri Ultimatum Jokowi Terkait Pemberhentian Pegawai KPK, Rencana Turun ke Jalan
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi surat ultimatum kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aliansi BEM SI dan GASAK memberikan Surat Ultimatum terbuka per tanggal 23 September 2021.
Hal tersebut, berkaitan polemik KPK dan pemberhentian 57 pegawai KPK.
Dalam Surat Ultimatum Terbuka, BEM SI dan Gasak menyampaikan aspirasinya.
"Maka kami aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam, tercatat sejak 23 September 2021," bunyi surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
Selain itu, BEM SI dan GASAK akan turun ke jalan bila ultimatum tidak digubris.
"Jika Bapak (Presiden Jokowi) masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," lanjut keterangan Surat Ultimatum Terbuka itu.
Baca juga: ICW Sebut 10 Alasan Jokowi Harus Bersikap atas TWK KPK
Melalui postingan akun resmi Instagram BEM SI pun, disebutkan alasan mengapa memberikan surat ultimatum terbuka kepada Jokowi.
"BEM SI (Seluruh Indonesia) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) Memberi Surat Ultimatum Terbuka kepada Pak Jokowi atas polemik KPK dan pemberhentian 57 pegawai KPK."
"Pertanggal 23 September 2021 memberikan ultimatum kepada Pak Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 Pegawai KPK menjadi ASN."
"Hal ini berangkat dari banyaknya polemik dan ketidakadilan di tubuh KPK hingga pemberhentian terhadap 57 Pegawai KPK dengan SK No. 1327 dengan dalih TWK yg cacat, memuat rasis, maladministrasi dan melanggar HAM. Hal tersebut selaras dengan temuan Komnas HAM dan Ombusman RI."
"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."
"Maka ultimatum ini sangat tepat ditujukan pada Pak Jokowi selaku Presiden dengan kewenangannya dan pernah melontarkan banyak Janji dalam memperkuat KPK namun realisasinya tidak terbukti, nol," kutipan keterangan dalam postingan Instagram @bem_si.
Dalam keterangan tersebut, tertanda Koordinator Media BEM SI 2021 Muhammad Rais.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.