Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WA, Telepon

Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BSU Rp 1 juta dari pemerintah. Nama pekerja penerima BSU dapat dicek secara online.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WA, Telepon
Tangkap Layar akun Twitter @BPJSKTinfo
Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BSU Rp 1 juta dari pemerintah. Nama pekerja penerima BSU dapat dicek secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BSU Rp 1 juta dari pemerintah.

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu, pekerja juga dapat mengirim pesan chat WA ke nomor 081380070175.

Atau menghubungi call center 175.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.

Hingga Kamis (16/9/2021), total BSU yang telah disalurkan sebanyak 4.611.816 kepada pekerja/buruh.

Sebanyak 2.301.976 telah ditransfer secara langsung kepada pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara.

Baca juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Platform Digital, Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September 2021

Sementara sebanyak 2.309.840 dilakukan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta, penyaluran BSU bisa dirampungkan pada akhir Oktober.

"Kami berharap kepada para Bank Himbara agar proses penyaluran BSU ini bisa rampung pada akhir bulan Oktober ini, maka dari itu untuk mempercepat penyalurannya Bank Himbara saat ini melakukan jemput bola terkait aktivasi pembukaan rekening," katanya, mengutip Kompas.com.

Pada tahun 2021, BSU diberikan kepada 8,7 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.

Pekerja bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.

“Sahabat, mimin mau info beberapa cara untuk cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU.

Sebagai berikut yaa: Kamu bisa akses dengan cara: 1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan 2. Chat Whatsapp ke (081380070175), dan 3. Layanan masyarakat 175,” cuit akun @BPJSTKinfo, Minggu (15/8/2021).

Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker:

1. Via website

a. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

-Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir

-Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK

b. Peserta yang memiliki akun SSO/BPJSTKU

-Akses laman sso. bpjsketenagakerjaan.go.id

-Setelah login pilih menu Bantuan Subsidi Upah

c. Akses laman bsu.kemnaker.go.id

-Akses bsu.kemnaker.go.id

-Daftar akun apabila peserta belum memiliki akun

-Login akun Anda

-Lengkapi profil biodata diri

-Cek pemberitahuan

2. Chat WhatsApp

-Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon

-Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone anda

3. Layanan Masyarakat 175

-Hubungi call center nomor telepon 175

-Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

-Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo

-Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter

-Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja / Buruh penerima upah

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, berikut tahapannya:

1. Validasi data oleh BPJamsostek

Validasi data dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

Kemnaker akan melakukan validasi dari BPJamsostek lalu melakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang telah ditentukan.

3. Proses pembayaran ke rekening pekerja

Pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

(Tribunnews.com/Miftah)

Berita lain seputar BSU

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas