Kemendikbudristek: Perkawinan Usia Dini Merampas Hak Kebebasan Anak
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengatakan perkawinan pada usia dini dapat merampas kebebasan anak-anak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengatakan perkawinan pada usia dini dapat merampas kebebasan anak-anak.
Bahkan pendidikan anak juga dapat terganggu oleh perkawinan pada usia dini.
"Perkawinan anak jelas merampas hak kebebasan anak. Fenomena ini salah satunya membatasi pendidikan pada anak-anak," ujar Jumeri dalam Webinar Pencegahan Perkawinan Anak, Sabtu (25/9/2021).
Pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir dua tahun ini, kata Jumeri, turut mendorong peningkatan angka perkawinan usia anak.
Masalah ekonomi mendorong orang tua menikahkan anaknya meski masih berada di usia dini.
"Banyak orang tua karena faktor ekonomi ingin melepas beban anaknya. Sehingga jalan pintasnya adalah dengan perkawinan," ucap Jumeri.
Baca juga: Menko PMK: Perkawinan Usia Anak Ciptakan Kemiskinan Antar Generasi
Jumeri meyayangkan terjadinya pernikahan usia anak-anak.
Menurut Jumeri, seharusnya anak-anak dapat mendapatkan pendidikan yang layak.
Pendidikan berkualitas sangat dibutuhkan untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
"Ini sangat disayangkan karena usia anak usia penting di mana. Seharusnya mereka masih mengenyam pendidikan melalui sekolah untuk menciptakan generasi Indonesia yang unggul dan berkualitas," tutur Jumeri.
Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemangku pendidikan di Indonesia untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi untuk mencegah perkawinan anak.