Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen: 'Saya Tolak Keputusan Hakim Walaupun Cuma Dihukum 4 Bulan 15 Hari, Ini Kehormatan Saya'

Meski hukuman yang diterimanya terbilang ringan, Kivlan tetap menolak. Dia merasa tak bersalah dan ingin menjaga kehormatannya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kivlan Zen: 'Saya Tolak Keputusan Hakim Walaupun Cuma Dihukum 4 Bulan 15 Hari, Ini Kehormatan Saya'
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021). 

Kivlan dalam eksepsinya membantah telah membeli maupun memerintahkan untuk membeli senjata ilegal.

Ia menilai kasusnya hanya rekayasa yang dibuat sejumlah pihak untuk menurunkan harkat dan martabatnya.

Kivlan merasa dikriminalisasi. Salah satu yang ditudingnya adalah mantan Menko Polhukam Wiranto.

Dia yakin Wiranto-lah yang membuatnya terjerat kasus tersebut.

"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan seusai sidang di PN Jakpus, kemarin.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap menyatakan Kivlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim Agung Suhendro.

Dalam putusannya hakim juga mengungkapkan hal memberatkan yakni perbuatan Kivlan telah meresahkan masyarakat.

"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Diperkarakan Terkait Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto

Adapun sejumlah hal meringankan bagi Kivlan Zen, salah satunya ia dianggap memiliki berbagai penghargaan ketika menjadi anggota TNI aktif.

Mantan Kepala Staf Kostrad itu juga belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut," ucap hakim.

"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timur mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat."

"Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Misuari MNLF dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996."

"Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," lanjut hakim.(tribun network/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas