Kivlan Zen: 'Saya Tolak Keputusan Hakim Walaupun Cuma Dihukum 4 Bulan 15 Hari, Ini Kehormatan Saya'
Meski hukuman yang diterimanya terbilang ringan, Kivlan tetap menolak. Dia merasa tak bersalah dan ingin menjaga kehormatannya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan Kivlan Zen menolak dan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari kepada dirinya terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Meski hukuman yang diterimanya terbilang ringan, ia tetap menolak. Kivlan merasa dirinya tak bersalah dan ingin menjaga kehormatannya.
Setelah membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Agung Suhendro mengatakan baik Kivlan Zen maupun jaksa sama-sama memiliki hak untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut.
"Menerima atau menolak dan saudara punya waktu untuk berpikir selama 7 hari dan ataupun tidak langsung menyatakan sikap dan demikian juga hak yang sama diberikan kepada penuntut umum,” kata Agung Suhendro di ruang sidang Kusuma Atmadja 3 PN Jakpus, Jumat (24/9/2021).
Menanggapi pernyataan hakim itu, Kivlan pun menyatakan menolak putusan tersebut. Ia menilai semua bukti, saksi fakta, dan pleidoi yang ia ajukan dikesampingkan oleh majelis hakim.
Demikian pula bukti berupa foto serta data-daya lainnya.
Karena itu, kata Kivlan, ia menolak putusan hakim yang menyatakan dirinya bersalah meskipun hanya dijatuhi vonis pidana penjara 4 bulan 15 hari, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum 7 bulan kurungan, dengan alasan kehormatan.
Baca juga: Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi ini kehormatan saya," kata Kivlan.
"Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," kata Kivlan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bukan 15 hari kepada Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut hakim, Kivlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Agung Suhendro.
Dalam kasusnya, Kivlan didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal.
Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
Kivlan dalam eksepsinya membantah telah membeli maupun memerintahkan untuk membeli senjata ilegal.
Ia menilai kasusnya hanya rekayasa yang dibuat sejumlah pihak untuk menurunkan harkat dan martabatnya.
Kivlan merasa dikriminalisasi. Salah satu yang ditudingnya adalah mantan Menko Polhukam Wiranto.
Dia yakin Wiranto-lah yang membuatnya terjerat kasus tersebut.
"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan seusai sidang di PN Jakpus, kemarin.
Namun demikian, Majelis Hakim tetap menyatakan Kivlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim Agung Suhendro.
Dalam putusannya hakim juga mengungkapkan hal memberatkan yakni perbuatan Kivlan telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Diperkarakan Terkait Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto
Adapun sejumlah hal meringankan bagi Kivlan Zen, salah satunya ia dianggap memiliki berbagai penghargaan ketika menjadi anggota TNI aktif.
Mantan Kepala Staf Kostrad itu juga belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut," ucap hakim.
"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timur mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat."
"Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Misuari MNLF dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996."
"Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," lanjut hakim.(tribun network/dng/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.