Komnas HAM: Penyerangan Nakes Jadi Pelanggaran Sangat Serius Terhadap Hukum Internasional
penyerangan yang dilakukan KKB terhadap orang sipil ataupun tenaga medis masuk dalam pelanggaran sangat serius hukum internasional.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penyerangan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap orang sipil ataupun tenaga medis masuk dalam pelanggaran sangat serius hukum internasional.
Kata Taufan, ada konvensi Jenewa terkait perlindungan bagi tenaga medis maupun sipil di wilayah konflik yang harus dipatuhi oleh semua negara di dunia.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Nakes di Papua, FSK Desak Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta
"Serangan terhadap sipil dan tenaga medis itu pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum internasional," kata Taufan dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Peduli Lindungi Nakes di Daerah Konflik', Sabtu (25/9/2021).
Bahkan konvensi Jenewa juga mengatur larangan melibatkan fasilitas tenaga medis dalam aksi kemiliteran, seperti pemanfaatan rumah sakit atau puskesmas oleh pihak bersenjata demi mendapat keuntungan.
Baca juga: Kompolnas Sebut KKB Berupaya Rusak Citra yang Dibangun Pemerintah Soal Kondisi Papua
"Semua negara harus mematuhi konvensi Jenewa. Yaitu salah satunya untuk tidak boleh melakukan serangan terhadap orang sipil terutama tenaga medis. Tidak boleh juga melibatkan mereka dalam aksi kemiliteran, misal puskesmas atau rumah sakit tidak boleh digunakan oleh pihak bersenjata," terang Taufan.
Namun terkait penyerangan KKB terhadap tenaga medis maupun fasilitas kesehatan di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Komnas HAM belum melihat reaksi pihak internasional terhadap serangan tersebut.
Padahal dalam peristiwa penyerangan tersebut, KKB membakar dan menyerang Puskesmas Kiwirok. Kejadian ini membuat 8 tenaga kesehatan alami luka - luka dan trauma psikis, serta 1 nakes meninggal dunia, dan 1 lainnya dinyatakan ditahan oleh KKB.
"Tapi saya belum melihat internasional bereaksi melihat itu," ucap Taufan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.