Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Sebut Kasus Penganiayaan Terjadi Hampir di Seluruh Rutan
Kasus pelaku penghina agama yang babak belur ketika masuk penjara memang telah biasa terjadi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menilai kasus penganiayaan pelaku penghinaan agama tidak hanya terjadi terhadap Muhammad Kece yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ahmad Yani mengklaim kasus tersebut terjadi hampir di seluruh Rutan maupun lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini disebut telah menjadi kejadian yang biasa didengar di penjara.
"Ada hal-hal yang tabu tidak ingin mereka dengar. Apa itu? satu paling anti betul kalau ada pemerkosa, pencabulan anak atau sodomi kalau masuk pasti sengsara. Apalagi ini menyangkut masalah penodaan agama," kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Karena itu, kata Ahmad, kasus pelaku penghina agama yang babak belur ketika masuk penjara memang telah biasa terjadi. Sebaliknya, kasus ini tidak hanya terjadi di Rutan Bareskrim Polri.
"Kalau masuk 3 kategori tadi, pemerkosa, pencabulan anak atau sodomi anak-anak atau penghinaan agama dimana pun pasti dia masuk (penjara) babak belur aja," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.
"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.