Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Materi, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya
Peserta CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD. Simak passing grade, materi, syarat, dan tata tertibnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK Guru dan PPPK Non Guru saat ini sedang memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar.
Peserta CASN yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tahapan SKD pada tahun ini dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Informasi mengenai jadwal dan lokasi ujian SKD masing-masing instansi diumumkan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau di website resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Seluruh peserta CASN diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi SKD, agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Cek Jadwal SKD PPPK Guru 2021, Lengkap dengan Materi, Passing Grade, Syarat, dan Tata Tertibnya
Passing Grade SKD CPNS 2021
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286