Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Materi, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya

Peserta CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD. Simak passing grade, materi, syarat, dan tata tertibnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Materi, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi - Peserta CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD. Simak passing grade, materi, syarat, dan tata tertibnya berikut ini. 

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

Baca juga: CARA Cek Nilai SKD CPNS 2021 dan Cara Unduh Sertifikat CAT BKN

Baca juga: Cara Cek Nilai SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Mengunduh Sertifikat CAT BKN Setelah Ujian

Materi SKD CPNS

Mengutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, sebagai berikut:

A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

Berita Rekomendasi

B. Tes intelegensia umum (TIU)

C. Tes karakteristik pribadi (TKP)

Dikutip dari Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut materi yang akan diujikan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021:

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme

2. Integritas

3. Bela Negara

4. Pilar Negara

5. Bahasa Indonesia

B. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret Angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal Cerita

Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Bertujuan untuk menlilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Pelayanan Publik

2. Jejaring Kerja

3. Sosial Budaya

4. TIK

5. Profesionalisme

6. Anti radikalisme

Materi PPPK

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No 1128/2021, berikut materi ujian kompetensi untuk PPPK dan PPPK Non Guru:

A. Teknis

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesidikasi berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar

> PPPK Guru

Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek

> PPPK Non Guru

Dilaksanakan dengan metode CAT BKN dan diselanggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

B. Manajerial

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:

- integritas

- kerja sama

- komunikasi

- orientasi pada hasil

- pelayanan publik

- pengembangan diri dan orang lain

- mengelola perubahan

- pengambilan keputusan

C. Sosio Kultural

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perlaku, wawasa kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi settiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan, sebagai perekat bangsa yang memiliki:

- Kepekaan terhadap perbedaan budaya

- kemampuan berhubungan sosial

- kepekaan terhadap konflik

- empati

D. Wawancara

Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas

Baca juga: Kemendagri Dampingi Tujuh Penyandang Disabilitas Jalani Ujian SKD CPNS

Dikutip dari Surat Edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Persyaratan SKD:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Peserta wajib membawa kartu peserta ujian, dan formulir Deklarasi Sehat yang dapat di-download di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Tata Tertib

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

- buku atau catatan lainnya;

- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan

- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

> bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

> menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

> keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

> membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

> merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Informasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas