Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Materi, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya
Peserta CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD. Simak passing grade, materi, syarat, dan tata tertibnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Materi, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-cpns-2019-6757.jpg)
Grafis Tribun Style
Ilustrasi - Peserta CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD. Simak passing grade, materi, syarat, dan tata tertibnya berikut ini.
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
Berita Rekomendasi
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70