Pemerintah Minta Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Tidak Buru-buru Dicap Gila
Mahfud berharap para pelaku tidak serta merta dianggap sebagai orang dengan gangguan kejiwaan atau (ODGJ) atau orang gila.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan tanggapan pemerintah terkait kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, serta penyerangan ustaz yang sedang berceramah di Batam, Kepulauan Riau.
Para pelaku, kata Mahfud, sudah ditangkap polisi.
Namun Mahfud berharap para pelaku tidak serta merta dianggap sebagai orang dengan gangguan kejiwaan atau (ODGJ) atau orang gila.
“Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah,” tutur Mahfud, dalam keterangan pers, Sabtu (25/9/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Mahfud kemudian menceritakan riwayat Syekh Ali Jabir yang mengalami penganiayaan dari seseorang.
Keluarga dan sejumlah orang berteriak bahwa para pelakunya orang gila.
Namun Mahfud tidak sepakat bahwa para pelaku penyerangan secara terburu-buru divonis sebagai orang gila.
“Pemerintah tidak sepakat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila,” ujarnya.
Baca juga: Sakit Hati, Alasan Pria Ini Sengaja Bakar Mimbar Masjid Makassar Dini Hari Tadi
Baca juga: Ini Tampang Terduga Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar yang Ditangkap Polisi
Mahfud berharap orang-orang yang sudah ditangkap dalam peristiwa di Makassar dan Batam, tetap diproses hukum dan dibawa ke pengadilan.
Nantinya, menurut Mahfud, biarlah pengadilan yang memutuskan kondisi kejiwaan orang-orang tersebut .
“Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak itu biar hakim yang memutuskan,” paparnya.
Mahfud juga mengatakan telah memerintahkan aparat keamanan untuk melakukan pengawasan lebih ketat, khususnya di bulan September yang selalu ramai dengan isu-isu tertentu.
Dia berharap aparat keamanan juga dapat menjaga keharmonisan di masyarakat.
Dia meminta aparat kemanan memperketat penjagaan terhadap rumah ibadah dan fasilitas-fasilitas umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.