Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menyambungkan E-Wallet ke Akun Prakerja di www.prakerja.go.id, Simak Solusi Ini Jika Gagal

Berikut ini cara menyambungkan e-wallet ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id serta solusi jika gagal menyambungkan e-wallet.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Menyambungkan E-Wallet ke Akun Prakerja di www.prakerja.go.id, Simak Solusi Ini Jika Gagal
Tangkap layar prakerja.go.id
Situs Kartu Prakerja. 

3. Pilih bank atau e-wallet yang kamu miliki, lalu klik Sambungkan;

4. Jika kamu memilih nomor rekening bank, masukan data rekeningmu;

5. Pastikan kamu memasukkan data dengan benar;

6. Jika kamu memilih e-wallet, pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet-mu yang telah KYC (Know Your Customer) atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

7. Pastikan nomor HP-mu sudah benar, lalu klik Aktifkan atau Konfirmasi;

8. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP-mu;

9. Jika kamu salah memasukkan OTP lebih dari 4 kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba lagi setelah satu jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar;

Berita Rekomendasi

10. Jika rekening berhasil tersambung, akan muncul tulisan Rekening Tersambung!

Baca juga: Solusi Jika Pelatihan Kartu Prakerja Bermasalah, Tips Pilih Pelatihan, hingga Bocoran Gelombang 22

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Daftar Hanya di www.prakerja.go.id

Solusi Jika Gagal Menyambungkan E-wallet di Prakerja

1. Pastikan kamu memasukkan nomor rekening atau nomor HP yang digunakan di e-wallet kamu dengan benar dan OTP yang benar.

Kamu bisa mendaftarkan nomor rekening BNI dan nomor HP e-wallet OVO, LinkAja, Gopay dan DANA.

2. Jika kamu gagal karena memasukkan nomor HP yang belum terdaftar di e-wallet, daftarkan terlebih dahulu ke e-wallet pilihan kamu (OVO, LinkAja, Gopay atau DANA).

3. Rekening bank atau e-wallet akan gagal tersambung jika NIK di rekening bank atau e-wallet tidak sama dengan yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja.

Kamu wajib memakai NIK kamu sendiri yang terdaftar di akun Kartu Prakerja dan tidak boleh memakai NIK orang lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas