Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id Dibuka? Ini Penjelasannya

Apakah Kartu Prakerja Gelombang 22 akan dibuka? Simak penjelasan dan insentif yang diterima peserta di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id Dibuka? Ini Penjelasannya
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu PraKerja - Apakah Kartu Prakerja Gelombang 22 akan dibuka? Simak penjelasan dan insentif yang diterima peserta di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja untuk masyarakat yang terdampak pandemi, akan memasuki gelombang 22.

Namun Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

Mengingat, penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi pada Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Cara Menyambungkan E-Wallet ke Akun Prakerja di www.prakerja.go.id, Simak Solusi Ini Jika Gagal

Lantas, kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka?

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyampaikan pihaknya akan memantau kepesertaan yang dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 sampai 21.

Peserta yang dinyatakan lolos tapi tidak membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya akan dicabut.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.

Sembari menunggu informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, simak berikut cara mendaftar dan syarat mengikuti program Kartu Prakerja.

Bagi pendaftar yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:ㅤ

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas