Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Rekening Pribadinya Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Suap Rp 200 Juta ke Rekening Maskur

Awalnya Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lewat Rekening Pribadinya Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Suap Rp 200 Juta ke Rekening Maskur
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," ucap Firli.

Setelah itu Stepanus datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada bulan yang sama.

Ia kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yaitu US$ 100 ribu, Sin$ 17.600, dan Sin$ 140.500.

Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK, Bagaimana dengan DAK Lampung Tengah?

Firli mengatakan uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujarnya.

Atas keterlibatannya dalam kasus itu, Azis ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Dari pantauan Tribunnews.com pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, Azis telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Pergelangan tangan politikus Golkar itu juga telah diborgol.

Berita Rekomendasi

Azis turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekitar pukul 00.23 WIB.

Ia dibawa ke ruang konferensi pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.

"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli.

Kasus Kukar

Selain suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, KPK juga akan mendalami dugaan keterlibatan Azis dalam dugaan suap eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Tentu ini masih dalam tahap, kita akan dalami terkait dengan dugaan-dugaan tadi," ujar Firli Bahuri.

Dikatakan Firli, KPK bekerja tidak bisa lepas dari peraturan dan ketentuan hukum. Kini penyidik sedang menelusuri bukti-bukti terkait dugaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas