Lewat Rekening Pribadinya Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Suap Rp 200 Juta ke Rekening Maskur
Awalnya Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terancam pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta."
Sedangkan Pasal 13 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta."
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan bagaimana keterlibatan Azis dalam kasus tersebut.
Awalnya Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020.
Stepanus, lanjut Firli, menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Selanjutnya, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
"SRP (Stepanus) juga menyampaikan langsung kepada AZ (Azis) terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis.
Untuk teknis pemberian uang dari Azis, tutur Firli, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik Maskur. Selanjutnya, Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
Ia menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer uang muka alias DP suap itu.