Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kutuk Penusukan Ustaz di Batam dan Pembakaran Mimbar Masjid di Makasar

Menkopolhukam Mahfud MD meminta pihak keamanan jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelaku pembakaran tersebut orang gila.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pemerintah Kutuk Penusukan Ustaz di Batam dan Pembakaran Mimbar Masjid di Makasar
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait PON XX dan Peparnas XVI secara hybrid di Papua pada Jumat (10/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah mengutuk pelaku kekerasan dan tindakan brutal dalam beberapa hari terakhir, mulai dari penusukan ustad di Batam hingga pembakaran mimbar Majid Raya Makasar, Sabtu dini hari, (25/9/2021).

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md minta pihak berwajib mengusut peristiwa tersebut.

"Mengutuk para pelakunya saya sudah memerintahkan dan ingin menegaskan kembali sekarang ini kepada aparat keamanan untuk mengusut kejadian itu," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemekopolhukam.

Baca juga: Pemerintah Minta Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Tidak Buru-buru Dicap Gila

Pihak kepolisian, kata dia,  sudah menangkap  pelaku pembakaran mimbar Masjid di Makassar. Pelaku  sedang diproses untuk diselidiki dan disidik lebih lanjut.

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka," kata Mahfud

Ia meminta pihak keamanan jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelaku pembakaran tersebut orang gila seperti yang terjadi pada kasus penganiayaan Syekh Ali Jaber.

BERITA REKOMENDASI

"Pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku itu harus dianggap orang gila," katanya.

Mahfud mengatakan pelaku kekerasan dan tindakan brutal tersebut harus di bawa ke pengadilan. Biarkan hakim yang memutuskan apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.

"Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan dibawa saja ke pengadilan agar terungkap kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya biar pengadilan yang memutuskan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas