Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Daftar Hanya di www.prakerja.go.id
Apakah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 bakal dibuka dalam waktu dekat? Pastikan mendaftar di www.prakerja.go.id.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Jika pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, pastikan Anda mendaftar di laman www.prakerja.go.id.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka Kapan? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id Kapan Dibuka? Ini Penjelasannya
Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja
Setelah para peserta dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja, Anda diwajibkan untuk langsung membeli pelatihan.
Sebab, batas waktu peserta membeli pelatihan Kartu Prakerja adalah 30 hari.
Jika para peserta melebihi batas waktu 30 hari, kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut oleh pihak PMO Kartu Prakerja.
Lantas, bagaimana cara membeli pelatihan Kartu Prakerja?
Baca juga: BOCORAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Cara Ikut Pelatihan & Besaran Insentifnya
Baca juga: Solusi Jika Pelatihan Kartu Prakerja Bermasalah, Tips Pilih Pelatihan, hingga Bocoran Gelombang 22
Dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, berikut cara ikut pelatihan Kartu Prakerja:
- Buka laman www.prakerja.go.id atau klik di sini.
- Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja.
- Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.
- Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
- Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
- Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.
Perlu diketahui, Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.
Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.
Tetap jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar para peserta dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti/Maliana)
Simak Webinar Tribun Series bertajuk Debat Seru Perlukah Amandemen UUD 1945 Terkait PPHN di bawah ini: