Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penonaktifan jabatan itu terkait dengan penyidikan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tengah berproses di Polda Metro Jaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Penonaktifan jabatan itu terkait dengan penyidikan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tengah berproses di Polda Metro Jaya.

Ketiga petugas lapas itu ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro pada Senin (20/9/2021).

"Betul. Tiga tersangka dinonaktifkan untuk kepentingan penyidikan polisi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Rika menjelaskan, ketiganya telah dinonaktifkan sejak Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Sempat Tertunda, Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Telah di Pulangkan ke Portugal

Alasan lain penonaktifan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi ketiganya dinonaktifkan berdasarkan keputusan Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib. Penonaktifan untuk memudahkan proses penyidiian kepolisian terhadap tersangka tersebut," jelas Rika.

Sebelumnya, pihak Ditjenpas Kemenkumham telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.

Victor sendiri telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan sampai sekarang masih berstatus saksi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas atau piket saat malam kejadian.


"Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Ketiganya disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang.

Sampai saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi lain untuk menentukan tersangka untuk pasal 187 dan 188 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas