Benny Harman Yakin Terobosan Hukum Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat Bakal Ditolak MA
Mahkamah Agung (MA) bakal menolak gugatan yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
"Pihak yang kalah votting dalam pengambilan keputusan termasuk keutusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untu menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA," lanjutnya.
Lebih lanjut, Benny menilai pengujian AD/ART Partai Demokrat yang diajukan eks 4 ketua DPC Partai Demokrat jika diterima MA tentu akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air.
Baca juga: Pengamat Heran Yusril Ihza Mahendra Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat: Bisa Berbahaya
Bukan hanya menerobos jalan baru untu intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol tapi akan mengganggu otonomi parpol untu mengurus dirinya sendiri.
"Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat tahun 2020 dikabulkan MA," pungkas Benny.
Sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).