Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Harman Yakin Terobosan Hukum Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat Bakal Ditolak MA

Mahkamah Agung (MA) bakal menolak gugatan yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Benny Harman Yakin Terobosan Hukum Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat Bakal Ditolak MA
dok. DPR RI
Benny K Harman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman meyakini, Mahkamah Agung (MA) bakal menolak gugatan yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020. 

Benny juga yakin MA tidak akan terpengaruh intervensi yang dilakukan pihak-pihak eksternal. 

"Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan," kata Benny kepada wartawan, Senin (27/9/2021). 

"Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA. Semoga," imbuhnya. 

Benny menyebut bahwa gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat Hasil konggres 2020 menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat

Menurut Benny, narasinya terobosan hukum namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya. 

"Bayangkan, 4 orang eks ketua DPC yang ikut hadiri konggres PD V tahun 2020 yang lalu tiba-tiba sekarang tampil menjadi Pemohon JR (Judicial Review) di MA dengan tuntutan tunggal: perintahkan Menkumham cabut pengesahan AD dan ART PD  tahun 2020," ujarnya. 

Baca juga: Langkah Baru, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY

Berita Rekomendasi

Benny menjelaskan, Perma No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, partai politik dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia jelas terang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

Benny menambahkan, sesuai dengan Pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma No.01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi. 

"AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA," ucap Benny. 

Benny melanjutkan, aabila ada anggota Parpol atau pengurus Parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD/ART parpol yang diputuskan dalam Kongres, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkumham ke pengadilan TUN. 

Sebab, telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam Konggres Partai. 

"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalo yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut," ucapnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas