Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses Lewat Grab, Tokopedia, hingga JAKI, Mulai Oktober 2021
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain, seperti Grab, Tokopedia & JAKI.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.
Fitur pada aplikasi PeduliLindungi ini dapat diakses menggunakan aplikasi lain mulai bulan Oktober 2021 mendatang.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, hingga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki.
Sehingga nantinya masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi lain tersebut.
Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Begini Solusi jika Belum Muncul, Siapkan KTP
Baca juga: Mulai Oktober 2021, Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses Lewat Aplikasi Lain
"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang."
"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," katanya dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021), dikutip dari laman Kemenkes.
Selanjutnya, bagi orang yang tidak mempunyai smartphone dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," jelasnya.
Baca juga: Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi, Lengkap dengan Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
Baca juga: PeduliLindungi Jadi Syarat Aktivitas, Pemerintah Diminta Perhatikan Warga yang Tak Punya Gadget
Bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya adalah dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.
Aplikasi PeduliLindungi banyak sekali keterkaitannya dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, dan dengan telemedicine sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis.
Kemudian, aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Perlu diketahui, aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi resmi pemerintah Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.