Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Bakal Panggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Jajaran penyidik Polda Metro Jaya bakal segera memanggil aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti untuk dimintai keterangan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Bakal Panggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/direktur-eksekutif-lokataru-haris-azhar-kiri-dan-koordinator-kontras-fatia-maulidiyanti-kanan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran penyidik Polda Metro Jaya bakal segera memanggil aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu terkait dengan laporan yang dilayangkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rencana pemanggilan untuk Haris dan Fatia ini diagendakan setelah penyidik meminta keterangan kepada Luhut Binsar Panjaitan.
"Hari ini sudah hadir (Luhut Binsar), kami sudah ambil keterangannya sudah selesai. Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi mengundang juga terlapornya, ada dua di sini yang pertama FM kemudian ya kedua saudara HA," kata Yusri kepada awak media di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Hanya saja, Yusri belum dapat memastikan terkait waktu pemanggilan untuk kedua aktivis HAM tersebut.
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui awak media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-pol-yusri-yunus-luhut-nih3.jpg)
Alumni Akpol angkatan 1991 itu hanya dapat memastikan pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat sekaligus untuk melakukan mediasi sesuai dengan prosedur hukum berdasar Surat Edaran Kapolri.
"Secepatnya nanti kita akan jadwalkan karena kan di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini yang kita kedepankan adalah mediasi," tuturnya.
Sebelumnya, Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Yusri menyebut hal itu merujuk pada Surat Edaran Kapolri terkait dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami sudah sampaikan bahwa ada Surat Edaran Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini," kata Yusri kepada awak media saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Di mana sesuai dengan surat edaran Kapolri No SE/2/11/2021 tentang 'Restorative Justice', Penyidik Polda Metro Jaya mengupayakan agar kedua pihak dapat bermusyawarah, dan menyelesaikan perkara dengan damai.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Upayakan Mediasi Menko Luhut dengan Haris dan Fatia
Namun kata dia, jika dalam mediasi tersebut tidak ditemukan kata damai maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur.
"Kalau ada kesepakatan alhamdulillah, kalau tidak bisa, kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," bebernya.
Seperti diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.