Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Aktivis HAM, Menko Luhut Serahkan 12 Barang Bukti ke Penyidik Polda Metro

Setidaknya ada 12 barang bukti yang diserahkan pihak Luhut kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Laporkan Aktivis HAM, Menko Luhut Serahkan 12 Barang Bukti ke Penyidik Polda Metro
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Juniver Girsang, Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). 

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," ucapnya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.

Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.

"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.

"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," ujarnya.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas