Passing Grade Tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021 dan Bobot Penilaiannya
ementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan passing Grade atau nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Non guru
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan passing Grade atau nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non guru.
Terdapat empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Peserta harus mengerjakan sebanyak 145 butir soal yang terdiri dari kompetensi teknis sebanyak 90, manajerial 25, sosial kultural 20, dan wawancara 10.
Bagi peserta umum, durasi dalam mengerjakan soal dan wawancara adalah 130 menit.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas sensorik netra 165 menit.
Baca juga: Passing Grade CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, serta Rangkuman Materi Tes SKD
Baca juga: Setelah Lulus Tahap SKD CPNS, Bagaimana Ketentuan Nilai Peserta? Ini Penjelasannya
Seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural memiliki nilai ambang batas sebanyak 130.
Seleksi wawancara minimal 24, sedangkan kompetensi teknis nilai maksimal 450 dengan passing grade teknis sesuai jabatan yang dilamar.
Selain itu, ketetapan passing grade atau nilai amabng batas termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No.1128/2021.
Dikutip dari akun instagram resmi @kemenpanrb berikut daftar nilai ambang batas Selekso Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional:
Passing grade PPPK sebesar 203, yaitu:
- Ahli Pertama- Penyuluh Keluarga Berencana
- Terampil- Penyuluh Keluarga Berencana
- Ahli Pertama- Pengawas Koperasi
- Pemula - Asisten Pelatih Olahraga