Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Kelas Kakap, Fahri Hamzah Acungi Jempol Kejagung
Dia menjelaskan bahwa Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26,1 triliun
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai yang terbaik dibandingkan KPK dan Polri.
Tolak ukurnya adalah Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26,1 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah, Senin (27/9/2021).
Dia menjelaskan bahwa Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26,1 triliun.
Sementara Polri Rp 388 miliar dan KPK sebesar Rp 331 miliar.
Menurut Fahri, efektif tidaknya pemberantasan korupsi bisa dikaitkan langsung seberapa besar jumlah pengembalian kerugian negara.
Dan apabila pemberantasan korupsi diberi makna lain seperti kampanye dan lain-lainnya maka itu dinilai tidak ada manfaatnya.
"Bagi rakyat kita, memerlukan tindakan penegakan hukum yang punya efek pengembalian kerugian keuangan negara dan sekarang KPK juga sudah mulai berorientasi pada pengembalian kerugian negara atau yang disebut sebagai pemulihan aset," kata Fahri.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri Minta Kejaksaan Agung Hadirkan 2 Mitranya
Dengan jelas, Fahri menilai bahwa kinerja Kejagung paling efektif dalam pemberantasan korupsi.
Jumlah pengembalian negaranya jauh di atas dua lembaga penegak hukum lain.
"Jika didefinisikan secara langsung maka lembaga yang paling banyak pengembalian negaranya saya anggap sebagai lembaga yang berfungsi performanya paling baik," ujarnya.
Dalam pemberantasan korupsi, Fahri meminta penegak hukum tidak banyak gaya dengan yang justru banyak memakan uang negara, namun tidak mampu mengembalikan uang negara lebih banyak lagi.
"Mohon maaf saya katakan bergaya kirim manuver kanan-kiri dengan segala macam kampanyenya, tetapi faktanya keuangan negara tidak kembali sebesar biaya-biaya atau anggaran APBN yang dipakai dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung pada semester pertama 2021 telah menangani 151 kasus tindak pidana korupsi (53 persen) dari target 285 kasus.
Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga masih terus menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT ASABRI dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun.
Korps Adhyaksa juga menangani kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara 16,81 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.