Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan maupun Pekerja Mandiri: Prosedur hingga Cara Klaim
Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan maupun pekerja mandiri: lengkap dengan prosedur, syarat, hingga cara klaim
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Berbeda dengan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, jika mendaftar secara offline Anda harus melakukan beberapa langkah, di antaranya:
- Datangi langsung kantor BPJS sesuai domisili.
- Selanjutnya, isi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
- Atau formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).
- Lalu Anda membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum mendaftarkan diri atau perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaaan, di antaranya:
a. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan
Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dapat dilakukan oleh instansi/ perusahaan pemberi kerja dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftar dalam program tersebut, pemberi kerja dan tenaga kerja perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:
- Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.
- Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.