Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Kriteria Pengajuannya

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Kriteria Pengajuannya
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan kriteria pengajuannya di dalam artikel ini.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Para peserta yang ingin mengklaim JHT BPJS, dapat dilakukan secara online maupun datang ke kantor cabang.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Dikutip dari bjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT BPJS secara Online:

1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Lalu, lakukan regitrasi

Berita Rekomendasi

3. Isi dan lengkapi data yang tersedia

4. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tambak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF maks. 6mb).

5. Jika sudah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan

6. Lalu, peserta akan mendapatkan jadwal wawamcara melalui email

7. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call

8. Setelah itu, peserta menerima saldo JHT di rekening peserta

Selain itu, para peserta yang ingin mengklaim JHT BPJS, harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas